PENGEMBANGAN ALAT UKUR KESIAPAN MENIKAH UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN KELUARGA DI INDONESIA MENUJU KELUARGA SEJAHTERA

Keluarga merupakan institusi yang penting dalam masyarakat, karena keluarga adalah tempat pendidikan utama bagi anak serta sumber kebahagiaan bagi seluruh anggota keluarga. Keluarga juga memiliki posisi strategis dalam sebuah negara karena menjadi pilar bagi ketahanan nasional. Pentingnya ketahanan keluarga bagi negara dapat dilihat dari masuknya ketahanan keluarga menjadi salah satu sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Ketahanan keluarga masih terus dan harus diupayakan, karena faktanya masih banyak masalah-masalah keluarga di Indonesia. Masalah-masalah tersebut di antaranya meningkatnya angka perceraian, tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga, masih tingginya angka perkawinan anak, serta prevalensi balita stunting yang masih perlu ditekan. Salah satu faktor yang dianggap menjadi penyebab beberapa masalah keluarga tersebut di atas adalah kurangnya kesiapan untuk menikah, karena kesiapan menikah para calon pengantin merupakan salah satu faktor penting bagi keberlangsungan dan kesejahteraan keluarga.

Beberapa program persiapan perkawinan memang sudah dilakukan, misalnya program Bimbingan Perkawinan yang dilakukan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama seluruh Indonesia yang menyediakan bimbingan tersebut kepada para calon pengantin. Hanya saja dalam program tersebut belum tersedia instrumen yang terstandar untuk mengukur kesiapan menikah para calon pengantin. Berdasarkan latar belakang tersebut, tim peneliti yang dipimpin oleh Dr. Siti Rohmah Nurhayati, M.Si., serta beranggotakan Prof. Dr. Farida Agus Setiawati, M.Si., Nesya Adira, S.Psi., M.Si., dan Nadya Andjani Rismarini, M.Psi. melakukan penelitian pengembangan alat ukur kesiapan menikah Orang Indonesia.

Penelitian yang dibiayai oleh LPDP melalui Badan Riset Nasional (BRIN) dalam program Riset Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) tersebut dimaksudkan untuk mendukung program Pembangunan keluarga yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan keluarga Indonesia yang sejahtera. Hal tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai tujuan Pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s). Pertama, isu kesiapan menikah ini relevan dengan SDG 3 yaitu kehidupan yang sehat dan sejahtera. SDG ini mencakup upaya untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan semua orang di semua usia. Kesiapan menikah dapat berhubungan dengan aspek-aspek kesehatan seperti akses ke layanan kesehatan reproduksi, pendidikan seksual, dan pencegahan penyakit menular. Menikah dengan kesiapan yang baik, termasuk kesehatan fisik dan mental, dapat mendukung pencapaian SDG 3. Kedua, kesiapan menikah juga mendukung SDG 5 yaitu Kesetaraan Gender. SDG ini mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Kesiapan menikah berkaitan erat dengan isu-isu gender, seperti pernikahan anak perempuan atau pernikahan yang tidak sesuai dengan kehendak perempuan. Mengatasi masalah ini dapat mendukung pencapaian SDG 5. Ketiga, penelitian kesiapan menikah ini juga mendukung pencapaian SDG 16 yaitu Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat. SDG ini mencakup upaya untuk membangun masyarakat yang damai, inklusif, dan berkeadilan. Isu-isu yang berkaitan dengan pernikahan yang tidak sah atau nikah paksa dapat menjadi penghambat terhadap perdamaian dan keadilan. Mendorong pernikahan yang berdasarkan kehendak bebas dan persetujuan dapat mendukung pencapaian SDG 16.

Pengukuran kesiapan menikah memiliki urgensi yang signifikan karena dapat membantu individu dan pasangan memahami dan mempersiapkan diri untuk langkah penting dalam hidup mereka, yaitu pernikahan. Pengukuran kesiapan menikah membantu para pasangan calon pengantin dalam memastikan bahwa perkawinan dimulai dengan dasar yang kuat dan bahwa pasangan siap untuk menghadapi tantangan dan tanggung jawab yang ada dengan adanya perkawinan. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat membangun relasi yang lebih berkualitas dan sejahtera (srnurhayati)