Penandatangan Nota Kesepahaman Fakultas Ilmu Pendidikan UNY dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta

Rabu, 7 Oktober 2020, Dr. Sujarwo, M.Pd., Dekan FIP UNY dan Indro Purwoko, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta menandatangani Nota Kesepahaman terkait dengan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan, bertempat di Hotel Grand Dafam Rohan. 

Dalam sambutannya, Indro Purwoko menyambut baik penandantangan nota kesepahaman ini. "Mengacu pada Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,  Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab", sambutnya. 

Oleh karena itulah Kegotongroyongan harus menjadi dasar konsepsi pemasyarakatan. Wujud kegotongroyongan harus dilakukan dengan dinamis antara narapida, warga binaan, petugas dan masyarakat. "Penandatangan nota kesepahaman ini terkait dengan pembentukan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan, peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan dan optimasilisasi layanan pemasyarakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan berbergai instansi pemerintah, stakeholder, kelompok masyarakat, dalam usaha reinsteggarasi warga binaan", tambahnya

Adapun objek nota kesepahaman ini adalah pengembangan kompetensi sumber daya manusia untuk petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan. Sedangkan Ruang lingkupnya meliputi (1) pendidikan dan pelatihan nonformal bagi warga binaan pemasyarakatan, (2) Penelitian dan pendampingan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, (3) Pengabdian masyarakat, (4) Pengembangan kompetensi sumber daya manusia Petugas Pemasyarakatan. Nota kesepahaman ini berlaku selamat 3 tahun dimulai sejak ditandatangani. (rit)

Tags: