Surat Keterangan Perkuliahan Daring Program Magister dan Doktor

SURAT KETERANGAN

Bersama ini kami sampaikan bahwa:

1. Sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pasal 14 ayat (3) disebutkan bahwa fleksibilitas dalam proses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau kombinasi tatap muka dan daring.

2. Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Yogyakarta pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa jumlah pertemuan pembelajaran efektif paling sedikit 16 (enam belas) minggu per-semester termasuk ujian sub-capaian pembelajaran mata kuliah atau Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester. Selanjutnya pada ayat (5) disebutkan bahwa pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan pembelajaran luring dan/atau blended learning.

3. Atas dasar tersebut, UNY menerapkan proses pembelajaran tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau kombinasi tatap muka dan daring untuk program magister dan doktor (termasuk program doctor by course, doctor by research, atau doctor by semi research/mix). Demikian surat keterangan ini disampaikan untuk dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.